WahanaNews.co, Jakarta - Rumah Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. Upaya paksa tersebut dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
Hal itu diketahui dari langkah Tim Hukum DPP PDIP yang melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa (9/7). Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai penggeledahan tersebut.
Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing menilai Rossa telah melanggar hukum karena melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.
"Kami dari Tim Hukum DPP PDIP hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah," ujar Johannes di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7), melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Johannes mengatakan penyidik Rossa dkk melakukan pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan selama sekitar empat jam. Ia mengklaim Rossa melakukan intimidasi di hadapan anak dan istri Donny dalam proses tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa didasari surat perintah, bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh Undang-undang," ucap dia.
Johannes menambahkan ada gratifikasi hukum yang diduga dijanjikan Rossa kepada Donny. Hal inilah yang turut dilaporkan kepada Dewas KPK.