WahanaNews.co | Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, pihaknya telah memberi teguran keras pada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) terkait pemberangkatan umroh 84 pimpinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada 30-31 Desember 2021 lalu.
Direktur Bina Haji Umrah Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan, keberangkatan umrah tersebut di luar kebijakan Kemenag.
Baca Juga:
IPHI Harap Pansus Angket Haji Serius Tangani Dugaan Penyelewengan Haji
Selain itu, asosiasi juga dinilai tak menjaga kesepakatan dengan pemerintah yang sebelumnya telah dibuat.
"Tapi ternyata AMPHURI melakukan langkah di luar kebijakan pemerintah dan di luar kesepakatan. Oleh karena itu kemarin 31 Desember 2022 Kemenag memberikan surat teguran keras kepada Amphuri," ujar Nur Arifin, Minggu (2/1/2022).
Ia menjelaskan, sebelumnya Amphuri dan asosiasi lain telah menerima kebijakan penundaan keberangkatan umrah perdana, namun menerima kebijakan untuk mengirim tim kecil atau tim advance.
Baca Juga:
Panglima TNI Lepas 285 Prajurit dan ASN Jamaah Umroh Mabes TNI
Pemerintah pun telah menyetujui keberangkatan tim advance 25 orang yang berasal dari asosiasi.
Tim advance ini telah diberangkatkan pada 23 Desember 2021 lalu.
"Tidak ada kesepakatan atau kebijakan pengiriman Tim Advance lagi setelah itu," ucap Noer.