WahanaNews.co | Saat
hendak dibawa ke hotel tempat karantina di Jakarta Barat, dua orang WN Inggris,
pria berinisial MM (32) dan perempuan berinisial ODE (39), kabur. Keduanya
ditangkap polisi setelah 12 hari kabur.
Baca Juga:
Positif Covid, Warga China Malah Kabur dari Karantina Bandara Korsel
Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan
ODE dan MM tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Mei 2021. Mereka datang dengan
visa kunjungan dengan pihak penjamin adalah entitas Bali Photographer
Profesional. Keduanya telah memiliki reservasi di Hotel Mercure Jakarta-Batavia
sebagai tempat karantina.
"Bermula informasi dari Satgas bahwa ada 2 WNA ketika
akan wajib karantina kesehatan selama 5 hari di hotel yang ditunjuk ternyata
hal tersebut tidak dilaksanakan," kata Adi dalam konferensi pers di
Mapolres Bandara Soetta Kota Tangerang, Jumat (21/5/2021).
Sekitar pukul 15.00 WIB, ODE dan MM tiba di area kedatangan
Terminal 3 dan diterima perwakilan hotel. Keduanya diantarkan ke hotel
menggunakan taksi dengan sopir bernama Wirman.
Baca Juga:
Menkes Budi Sebutkan Alasan Indonesia Tidak Mengalami Lonjakan Kasus Covid-19
Alasan ingin ke
toilet
Singkat cerita, saat perjalanan di kawasan Penjaringan,
Jakarta Utara, kedua WN Inggris itu minta turun ke toilet. Mereka juga
menyampaikan tidak ingin melanjutkan perjalanan ke hotel dengan alasan tidak
sanggup membayar biaya hotel.
"Dalam perjalanan, yang bersangkutan menyampaikan ke
sopir ingin ke toilet, sakit perut, dan lain-lain. Dengan alasan kemanusiaan,
sopir mengabulkan dan ternyata yang bersangkutan berupaya melarikan diri dengan
alasan, saat didalami, yang tidak ada biaya hotel, mereka tidak memiliki cukup
uang," jelasnya.
Adi menyampaikan sempat terjadi perselisihan antara dua WN
Inggris dan sopir taksi. ODE dan MM akhirnya kabur dengan meninggalkan tiga
kopernya di dalam taksi.
"Untungnya sopir taksi sudah belasan tahun dan
bertanggung jawab dalam pengantaran. Dia masih menahan barang bawaan WNA
tersebut sehingga barang-barang dilaporkan ke satgas dan polres," ujar
Adi.
Pindah-pindah
penginapan di Bogor
Selama kabur, ODE dan MM diketahui berpindah-pindah penginapan
di kawasan Bogor, Jawa Barat. Mereka berpindah penginapan dari Cipayung hingga
Cisarua, Kabupaten Bogor.
Selain itu, ODE dan MM sempat melakukan kegiatan fotografi.
Dua WN Inggris itu akhirnya berhasil diamankan di kawasan Bogor pada Rabu
(19/5).
"Diamankan tanggal 19 Mei hari Rabu. Diamankan di
wilayah hukum Bogor," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua WN Inggris itu disangkakan Pasal
93 jo Pasal 9 ayat 1 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 ayat
1 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) UU
No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 14 ayat (1) UU No. 4/1984
tentang Wabah Penyakit Menular.
Segera dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta akan
segera mendeportasi 2 bule Inggris ODE dan MM. Upaya deportasi ini sebagai
bentuk respons atas pelanggaran kewajiban karantina bagi orang asing yang masuk
wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan di dalam ketentuan Surat Edaran
Satgas COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan
Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Dua WNA tersebut akan kita tindak lanjuti dengan
langkah hukum untuk pendeportasian dan diajukan tangkal sesuai dengan UU No
6/2011 Pasal 75," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara
Soetta, Romi Yudianto, saat konferensi pers di Mapolres Bandara Soetta, Kota
Tangerang, Jumat (21/5/2021).
Selain dideportasi, ODE dan MM terancam dilakukan
penangkalan oleh pihak Imigrasi. Terkait deportasi, Romi tidak menjelaskan
secara rinci kapan waktunya. Romi hanya mengatakan ODE dan MM akan dideportasi
dalam waktu dekat.
"Deportasi rencananya secepatnya," ujar Romi.
ODE dan MM masih menunggu proses deportasi. Keduanya saat
ini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi. [dhn]