WahanaNews.co | Tak kurang dari 400
massa, yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
Sumatera Barat (Sumbar), berunjuk rasa di depan kantor PT Haleyora Powerindo
(HPI) dan PT PLN (Persero) Sumbar di Kota Padang, Senin (10/5/2021).
Para pekerja outsourcing itu,
yang disediakan PT HPI untuk PLN, bergabung bersama karyawan berstatus
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menuntut pembayaran Tunjangan
Hari Raya (THR) secara penuh dan menolak Surat Keputusan Direksi PLN Nomor
0219/P/DIR/2019 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada
Perusahaan Lain di Lingkungan PLN.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Mereka menilai, tata cara pembayaran THR yang dilakukan PT HPI, dengan
dalih berpijak pada Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219, tidak sesuai
dengan amanat dari peraturan-peraturan di atasnya, baik Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun 2015, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, maupun Surat Edaran (SE) Menaker
Tahun 2021.
Aksi terhadap PT HPI dan PLN di Padang itu merupakan kelanjutan dari
gerakan serupa yang berlangsung di kota-kota lain di Indonesia, termasuk
Karawang, Jawa Barat, dengan materi tuntutan sejenis.
Berbagai bentuk protes pun sudah dilayangkan para pekerja outsourcing HPI tersebut melalui segala
jenis platform, termasuk media sosial
(medsos).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Salah satunya di Grup Facebook
Komunitas Haleyora Indonesia.
Seorang anggota grup dengan akun bernama Yon, mengunggah sebuah foto yang menunjukkan dus berisi sumbangan
uang-uang receh dengan narasi "tambahan THR untuk Direksi HPI".
Posting-an Yon itu mengundang berbagai respon,
seperti yang dituliskan akun Hendry
Serdadoe Petir di kolom komentar.