"begini
rupa nya kelakuan HPI, yang notabene nya nge klaim yantek seluruh indonesia mo
di kuasai.... Bisa
buat petisi mosi tidak percaya ni kayak nya, biar black list neh vendor djolim...." tulisnya.
Baca Juga:
Siaga Idul Adha, PLN UP3 Sumedang Pastikan Keandalan Kelistrikan Bagi Masyarakat
Aturan Pengupahan
Diberitakan sebelumnya, dalam pandangan pekerja,
Perdir PLN Nomor 0219 tadi bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan.
Antara lain, ketentuan pemberian THR diatur dalam Pasal 6, yang
menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan termasuk pada pendapatan
non-upah.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kerja Sama PLN dan Pemkab Gayo Lues dalam Pengembangan PLTMH Demi Kemandirian Energi
Lalu, pada Pasal 7, Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan oleh
pengusaha kepada buruh/pekerja, dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumnya.
Kemudian, soal tata cara pembayarannya, hal itu diatur dalam Pasal 3
ayat (1) huruf (a) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, bahwa"
"Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa
kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1
(satu) bulan upah."
Selanjutnya, pada ayat (2) dijelaskan, pengertian upah 1 (satu) bulan
adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk
tunjangan tetap.