Regulasi itu, lanjut pekerja, dipertegas lagi dalam Surat Edaran (SE)
Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tepatnya pada Nomor 2 huruf
(a), bahwa bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan
secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Maka, dalam pandangan pekerja, penerapan perhitungan THR Keagamaan tahun
2021 di anak-anak perusahaan maupun vendor-vendor yang ada di lingkungan PLN,
yang mengacu pada Perdir PLN Nomor 0219 dengan hanya sebatas Upah Minimum
Kabupaten/Kota ditambah Tunjangan Masa Kerja, adalah hal yang salah dan keliru.
Baca Juga:
Kisah Petugas PLN Siaga Layani Masyarakat di Posko Mudik BUMN
Pada Perdir tersebut, ada dua komponen Tunjangan Tetap, yakni Tunjangan
Kompetensi dan Delta, yang tidak dimasukkan dalam komponen perhitungan THR.
Tentang PT Haleyora Power
Baca Juga:
Tanpa Kedip, PLN Berhasil Amankan Kelistrikan Salat Id Se-Indonesia
PT Haleyora Power merupakan anak perusahaan dari PT PLN (Persero) yang bergerak di bidang Operation & Maintenance pada jaringan transmisi dan distribusi
kelistrikan.
PT Haleyora Power bediri sejak 18
Oktober 2011, dan beroperasi di wilayah Sumatera,
Jawa, dan Bali.
Diperoleh informasi, sistem outsourcing
di PLN dibungkus dengan nama anak perusahaan.