Sudaryono menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pembenahan organisasi agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
ASN dan PPPK Juga Diproses
Baca Juga:
Dilantik Kepala BGN, Sudaryono Tak Lagi Jabat Wamentan
Penegakan disiplin tidak hanya menyasar pegawai non-ASN. BGN juga menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Sudaryono, pelanggaran yang ditemukan memiliki tingkat yang berbeda-beda, mulai dari kategori ringan hingga berat.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam praktik judi online hingga penyalahgunaan anggaran.
Baca Juga:
Perkuat Permohonan Uji Definisi Advokat dalam KUHAP, 40 Pemohon Hadirkan Tiga Ahli
"Selanjutnya, kami telah memproses ada temuan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan P3K, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan."
"Ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," tegas Sudaryono.