WahanaNews.co | Menikah sejak 2003 silam, kini rumah tangga Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika diambang kehancuran. Padahal, sebelumnya keduanya tampak sangat harmonis dalam membangun rumah tangga.
Hal tersebut dapat dilihat dari media sosial kedua pasangan itu. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi setelah dirinya membangun biduk rumah tangga selama 19 tahun.
Baca Juga:
Supian Suri Ungguli Petahana Imam Budi Hartono di Pilkada Kota Depok 2024: Ada Sentimen PKS tak Calonkan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Pertemuan keduanya berawal dari Dedi Mulyadi yang kerap bertugas di area rumah dinas Bupati Purwakarta. Dedi Mulyadi saat itu merupakan anggota DPRD Purwakarta. Sementara, Anne Ratna merupakan Mojang Kabupaten Purwakarta yang juga sepupu dari Bupati Purwakarta saat itu, yakni Bunyamin Dudih.
Dari pernikahan keduanya, lahir tiga putra dan putri bernama Maulana Akbar Ahmad Habibie, Yudistira Manunggaling Rahmaning Hurip, serta Hyang Sukma Ayu.
Sekadar diketahui, gugatan cerai ini tercatat di laman resmi SIPP Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Baca Juga:
Dilaporkan Aep soal Dugaan Hoaks Kasus Vina Cirebon, Ini Respons Dedi Mulyadi
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh bupati cantik yang akrab dipanggil Ambu Anne tersebut. Menurutnya, sidang pertama sudah dijadwalkan dan akan digelar pada Rabu, 05 Oktober 2022 nanti.
“Ya, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Awal Oktober bulan depan dijadwalkan sidang," kata Asep melalui sambungan telepon.
Namun belum diketahui pasti penyebab gugatan cerai yang diajukan oleh bupati wanita pertama di Purwakarta terhadap suaminya yang juga mantan Bupati Purwakarta dua priode itu.