WahanaNews.co | Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pelaksanaan eksekusi itu juga telah sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ketut menjelaskan eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Bharada E di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat.
"Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/2).
Diketahui, Bharada E telah divonis atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berupa kurungan penjara satu tahun enam bulan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai Bharada E patut dikenakan pidana 12 tahun penjara.
Selain itu, dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Bharada E juga tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun.
Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.