WahanaNews.co | Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, melayani masyarakat dengan melakukan perlindungan konsumen, jika terjadi suatu masalah terkait permasalahan pembayaran.
Demikian dikatakan Kepala KPW Bank Indonesia Provinsi Banten, Imaduddin Sahabat, ditemui di Kota Cilegon, pada Sabtu (17/12/2022).
Baca Juga:
Repotkan Konsumen, YLKI Desak PPATK Batalkan Rencana Blokir E-Wallet
“Kita melayani pelindungan konsumen, masyarakat bisa langsung datang ke BI jika terjadi masalah pembayaran,” ungkap Imaduddin Sahabat kepada awak media.
Imaduddin mengatakan, BI Provinsi Banten sangat terbuka kepada siapapun bagi masyarakat yang memiliki suatu masalah pembayaran kartu kredit.
“Nanti kita akan menjembatani dengan penyelenggaranya, nanti kita jadi mediator, kita panggil untuk menyelesaikan masalah tersebut,” terangnya.
Baca Juga:
Sambut HUT RI Ke-80, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Beri Diskon Listrik 50 Persen Periode 10–23 Agustus 2025
Menurutnya, kebanyakan masyarakat tidak tahu harus melapor kemana jika terjadi suatu masalah pembayaran. Hanya saja mereka banyak yang lapor ke bank yang bersangkutan.
“Terkadang masyarakat banyak yang tidak tahu, kemana mereka harus lapor kemana. Mereka biasa lapor ke bank nya, padahal Bank Indonesia punya kewenangan untuk menangani masalah pembayaran,” jelasnya.
Meskipun ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Imaduddin, namun bank itu adalah sebagai penyelenggara, namun izinnya ada di BI.