WahanaNews.co | Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, melayani masyarakat dengan melakukan perlindungan konsumen, jika terjadi suatu masalah terkait permasalahan pembayaran.
Demikian dikatakan Kepala KPW Bank Indonesia Provinsi Banten, Imaduddin Sahabat, ditemui di Kota Cilegon, pada Sabtu (17/12/2022).
Baca Juga:
Jangkau 3T, ALPERKLINAS Dorong Daerah Tiru Program PLTS Koperasi Merah Putih Kolaborasi dengan Kemenkop-Pertamina di Pulau Sembur
“Kita melayani pelindungan konsumen, masyarakat bisa langsung datang ke BI jika terjadi masalah pembayaran,” ungkap Imaduddin Sahabat kepada awak media.
Imaduddin mengatakan, BI Provinsi Banten sangat terbuka kepada siapapun bagi masyarakat yang memiliki suatu masalah pembayaran kartu kredit.
“Nanti kita akan menjembatani dengan penyelenggaranya, nanti kita jadi mediator, kita panggil untuk menyelesaikan masalah tersebut,” terangnya.
Baca Juga:
Cita Citata Pertanyakan Mandeknya Penyelidikan Kasus Penyerangan di PIM 3
Menurutnya, kebanyakan masyarakat tidak tahu harus melapor kemana jika terjadi suatu masalah pembayaran. Hanya saja mereka banyak yang lapor ke bank yang bersangkutan.
“Terkadang masyarakat banyak yang tidak tahu, kemana mereka harus lapor kemana. Mereka biasa lapor ke bank nya, padahal Bank Indonesia punya kewenangan untuk menangani masalah pembayaran,” jelasnya.
Meskipun ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Imaduddin, namun bank itu adalah sebagai penyelenggara, namun izinnya ada di BI.