WahanaNews.co | Sejumlah
permasalahan hukum yang menimpa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad
Rizieq Shihab menarik perhatian mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Dia pun
mengirimkan pesan pada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
(Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam pesan yang dikirimnya lewat WhatsApp tersebut, mantan
Wakil Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini menyayangkan pemerintah
dalam hal ini melalui PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang meminta agar
pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Habib Rizieq untuk
menyerahkan tanah di Megamendung untuk dikosongkan paling lambat tujuh hari
terhitung sejak surat somasi diterima.
Baca Juga:
Marzuki Alie Tetiba Minta Bantuan Mahfud MD, Apa Apa Nih?
Di dalam surat somasi itu, menyatakan ada permasalahan
penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas
kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural
Markaz Syariah sejak 2013.
Bismillah, ini suara
hati, disampaikan kepada penguasa negeri ini, lewat saudaraku Prof Mahfud.
Tanah HGU Mega Mendung
yg dimanfaatkan oleh HRS untuk pesantren, adalah tanah negara HGU yang sudah
puluhan tahun digarap rakyat. Kemudian dibebaskan oleh HRS dengan mempergunakan
dana ummat termasuk dana HRS sekeluarga.
Baca Juga:
Tanah tsb dibebaskan
dan diwakafkan untuk kepentingan pendidikan.
Saat ini tanah itu
digugat kembali oleh PTPN, terlepas apakah itu ide direksi atau ada pesan
khusus dari kekuasaan, tp tanah itu bermanfaat untuk ummat.
HRS ada kesalahan,
bahasa terlalu kasar dalam berdakwah, apakah itu dibenarkan atau salah, saya
bukan ahlinya untuk mendebatkan.