WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Untuk itu, Jokowi menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai Koordinator Percepatan Penurunan Stunting.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
BKKBN pun langsung mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) sebagai acuan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting bagi Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kerangka yang digunakan dalam RAN PASTI berfokus pada tiga pendekatan yaitu pendekatan intervensi gizi, pendekatan multisektor dan multipihak, serta pendekatan berbasis keluarga berisiko stunting.
Dalam rangka mendukung program tersebut, BKKBN menggandeng Tanonto Foundation yang telah berkomitmen penuh untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penurunan stunting.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengungkapkan, perlu kerja sama yang luas serta data yang lebih akurat dalam penanganan stunting di Indonesia.
"Ke depan kami akan tingkatkan data stunting agar lebih presisi. Sehingga ketika ada alokasi anggaran stunting, itu benar-benar tepat sasaran ke keluarga yang stunting," kata Hasto.
Dia menambahkan, pihaknya telah melaporkan mengenai perkembangan penerapan program penurunan stunting setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, yaitu kegiatan tambahan pada 2022, di antaranya adalah penyediaan data keluarga berisiko stunting.