WahanaNews.co | Kebijakan pemblokiran sejumlah situs, terutama sejumlah situs gaming, karena belum mendaftar ke penyelenggara sistem elektronik (PSE) menuai kejengkelan warganet.
Hingga hari ini, #BlokirKominfo masih bertengger di top trending twitter dengan cuitan lebih dari 105 ribu cuitan.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Menyikapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia sudah selayaknya mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.
"Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silakan, tapi, ikuti aturan Indonesia," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip Minggu (31/7/2022).
Diketahui, Kominfo per tanggal 30 Juli memblokir sejumlah situs karena mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Situs yang tidak bisa diakses antara lain Yahoo Search, Dota 2 dan Paypal.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Beberapa platform game streaming juga tidak bisa dibuka karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan, yakni Steam, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi konten digital Origin.
Dukungan Game eSport