WahanaNews.co | Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 6-7 Agustus 2022.
Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Tenggara - Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 6-15 knot.
Baca Juga:
BMKG Hang Nadim: Kota Batam Berpotensi Hujan Sepanjang Hari Ini
Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur-Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 8-20 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudera Hindia Selatan Banten, perairan selatan Banten-Jawa Timur mencapai 20 knot.
Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan gelombang setinggi 1.25 - 2.50 meter berpeluang terjadi di Selat Malaka bagian utara, perairan timur Kep. Simeulue - Kep. Mentawai, Laut Sawu bagian utara, Laut Natuna, Laut Natuna Utara, perairan Kep. Anambas - Natuna, Selat Makassar, Selat Bali - Lombok bagian utara, Laut Banda bagian barat, perairan selatan P. Timor, Laut Arafuru bagian timur, perairan Kep. Sermata - Letti.
Baca Juga:
Hingga 25 November: Prediksi BMKG Daerah Ini Berpotensi Cuaca Ekstrem
Untuk gelombang di kisaran lebih tinggi 2.50 - 4.0 meter berpeluang terjadi di perairan barat Aceh, perairan utara P. Sabang, perairan barat P. Simeulue - Kep. Mentawai, perairan Bengkulu - P. Enggano, perairan barat Lampung, Samudera Hindia Barat Sumatra, Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Banten - Jawa Timur, perairan selatan Bali - Sumba, Samudera Hindia Selatan Jawa Barat, Samudera Hindia Selatan Lombok, Selat Bali - Lombok - Alas bagian selatan, perairan P. Sawu, Laut Sawu bagian selatan, Selat Sumba bagian barat.
"Sedangkan untuk gelombang yang sangat tinggi di kisaran 4.0 - 6.0 meter berpeluang terjadi di Samudra Hindia Selatan Jawa Tengah - Bali," tulis BMKG dalam keterangan resminya pada Sabtu (6/8/2022).
Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk itu, BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti Perahu Nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), dan kapal ukuran besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).