WahanaNews.co, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 11,8 kilogram barang bukti narkotika dari lima kasus tindak pidana narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, pada Selasa (21/5/2024), sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Sabarudin Ginting mengungkapkan barang bukti narkotika tersebut meliputi 1,25 kg sabu, 10,47 kg ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram sintetis MDMB-INACA yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan guna kepentingan uji laboratorium.
Baca Juga:
BNN RI Musnahkan 7 Ton Ganja Siap Panen di Aceh
"Pemusnahan kelima di tahun 2024 ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus narkotika dengan melibatkan lima orang tersangka," ucap Sabarudin.
Atas pemusnahan seluruh barang bukti narkotika dari lima kasus tersebut, BNN RI telah menyelamatkan 7.811 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dia menyebutkan pemusnahan tersebut merupakan bukti keseriusan BNN dalam menjalankan amanah UU menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Baca Juga:
Distan Madina Jalin Kerjasama dengan BNN-RI
Sabarudin membeberkan dalam kasus pertama (LKN 0011), BNN mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian, petugas BNN mengamankan sebuah paket berisi 1,06 kg sabu yang berasal dari Alohilan St. Milika Hawaii.
Paket yang dikirim oleh Regaio Gift Shop tersebut, kata dia, ditujukan kepada Saber Ahmad dengan alamat di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta.
Dia menuturkan petugas yang melakukan pengawasan terhadap paket tersebut kemudian menemukan bahwa yang bersangkutan meminta resepsionis penerima paket untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland, New Zealand dan mengirimkannya kembali melalui jasa pengiriman United Parcel Service (UPS). Petugas BNN selanjutnya menyita barang bukti narkotika tersebut di Kantor UPS Pasar Minggu.