WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skema bantuan stimulan untuk rumah warga terdampak banjir besar Sumatera akhir November 2025 mulai dijabarkan BNPB, dengan nilai bantuan berbeda sesuai tingkat kerusakan bangunan.
Penyaluran bantuan tersebut disesuaikan dengan kategori kerusakan rumah, yakni rusak ringan dengan tingkat kerusakan 0–30 persen, rusak sedang 30–70 persen, dan rusak berat di atas 70 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Banjir di Jakut Satpol PP Amankan Puluhan Pelat Nomor dari Tukang Tambal Ban
Acuan penilaian kerusakan bangunan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum serta petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh BNPB.
“Pemerintah telah menyalurkan bantuan stimulan kepada warga terdampak sesuai tingkat kerusakan rumah, untuk kategori rusak ringan diberikan bantuan sebesar Rp 15 juta, rusak sedang Rp 30 juta, dan rusak berat sebesar Rp 60 juta dalam bentuk pembangunan rumah,” kata Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).
Untuk memastikan akurasi data, BNPB juga menggelar bimbingan teknis pendataan ulang rumah terdampak bencana, khususnya di Kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga:
Pelaku Utama Penyelundupan 122 Kg Sabu di Bakauheni Diburu Polisi
Sebanyak 220 peserta yang berasal dari mahasiswa dan berdomisili di wilayah setempat dilibatkan dalam kegiatan pendataan tersebut.
Para mahasiswa dibekali materi pendataan serta indikator kerusakan bangunan sebelum diterjunkan ke lapangan selama 10 hari.
Pendataan dilakukan secara langsung dengan metode verifikasi dan pelengkapan data by name by address di 24 kecamatan terdampak banjir.