WahanaNews.co | Fenomena radikalisme banyak terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Belum lagi kesempatan para pelaku semakin terbuka lebar di era digital ini.
Hadirnya media sosial saat ini telah membawa dampak positif dan negatifnya, salah satu dampak negatifnya yakni penyalahgunaan untuk penyebaran radikalisme melalui internet yang penyebarannya begitu cepat.
Baca Juga:
Upaya Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Papua Barat Daya, Ini Peran Kesbangpol dan FKPT
Sehingga, kita diharapkan agar lebih berhati hati dan memahami modus para pelaku.
"Penyebaran paham radikalisme sangat cepat di media online atau di ruang digital yang sering diajarkan adalah teknik propaganda yang anti Pancasila atau sikap anti Pancasila dan Pro ideologi transnasional", Ujar Sturman Panjaitan Anggota komisi 1 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema Tantangan bangsa dalam menangkal paham radikal di era digital.
Dalam paparannya Sturman menyampaikan Perkembangan teror di Indonesia cukup mengagetkan, berdasarkan data BNPT Indonesia memiliki kelompok yang sudah dicap sebagai kelompok teror yang mempunyai wilayah masing-masing dan mereka tersebar di seluruh wilayah NKRI
Baca Juga:
Tangkal Paham Radikal dan Teroris, BNPT Bentuk FKPT di Papua Barat Daya
"walaupun datanya sudah terlihat dan didapat oleh pihak kepolisian mereka terus mengembangkan sayapnya, Adapun organisasi terlarang ini menggunakan ilmu atau teknik ilmu rembes, artinya mereka akan masuk ke dalam sela-sela masyarakat untuk bisa masuk kedalam lingkungan masyarakat", ucap Sturman.
Sturman mengatakan data BNPT menyebut potensi ancaman terorisme di Indonesia urutan ke 24 dari 162 negara yang mempunyai potensi ancaman terorisme yang sama.
"Indonesia mengalami kenaikan dari tahun 2020 di mana tahun 2020 Indonesia urutan ke-37, saat ini 2022 potensi ancaman terorisme di Indonesia naik ke nomor 24 dari 162 negara artinya adalah perkembangan ancaman terorisme di Indonesia bertumbuh cepat", tegas Sturman.