Bank yang bermarkas di Perancis ini juga sering digugat dan didenda di berbagai negara karena melanggar regulasi anti-pencucian uang.
Mengutip laman resmi US Departement of Justice (Departemen Kehakiman Amerika Serikat), BPN Paribas pernah mengaku bersalah dan diharuskan membayar denda sebesar 8,9 miliar dollar AS atau setara Rp 133,5 triliun (kurs Rp 15.000).
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
Denda tersebut dijatuhkan pemerintah Amerika Serikat karena bank tersebut dianggap mengelola transaksi keuangan ilegal di negara-negara yang terkena sanksi ekonomi dari Paman Sam.
Sementara dikutip dari Reuters, otoritas pengawas keuangan perbankan di Perancis (French Prudential Supervision and Resolution Authority) juga pernah menjatuhkan denda pada BNP Paribas sebesar 10 juta Euro atau Rp 164,26 miliar karena dianggap melanggar aturan anti-pencucian uang.
Berikutnya media Perancis, RFI juga pernah menulis artikel terkait dugaan pencucian uang dari keluarga Bongo asal Gabon.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
Di mana keluarga mantan penguasa Gabon yang terkenal korup itu diduga membeli banyak properti di Perancis melalui investasi di BNP Paribas.
Kemunculan Jusuf Hamka di CMNP sendiri mulai sering muncul dalam pemberitaan media sebagai salah satu pengusaha jalan tol sejak masuk ke CMNP pada tahun 2012.
Masih merujuk pada data Bursa Efek Indonesia, kepemilikan secara langsung Keluarga Jusuf Hamka di CMNP sejatinya hanya sebesar 9,35 persen.