Namun pembayaran untuk CMNP, pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), menolak membayarnya.
Alasannya, menurut BPPN, perusahaan jalan tol itu kepemilikan sahamnya masih terafiliasi dengan Keluarga Cendana.
Baca Juga:
Berikut Daftar Kasus Mega Korupsi di Indonesia
Sementara menurut klaim Jusuf Hamka, CMNP kala itu sudah berstatus perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga alasan pemerintah enggan membayar deposito milik CMNP di Bank Yama tidak bisa diterima.
Hingga kemudian Bank Yama dilikuidasi pemerintah, CMNP tetap tidak bisa menarik depositonya di bank tersebut.
Jusuf Hamka tak menyerah, pengusaha yang akrab disapa Babah Alun itu pun menempuh upaya hukum menagih pembayaran deposito tersebut hingga ke MA.
Baca Juga:
PKN Minta Prabowo Paksa Obligor BLBI Bayar Hutang
Daftar Utang BKBI Tutut Soeharto
Tutut Soeharto merupakan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan bahwa utang BLBI Tutut lebih kurang Rp 700 miliar.