WahanaNews.co, Jakarta - Gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama belum juga ditangkap setelah bertahun-tahun buron.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan tidak tertutup kemungkinan Fredy telah mengubah wajah serta identitas untuk mengelabui penegak hukum.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Ada kemungkinan dia mengubah wajah muka ya. Ya, mau operasi plastik kita enggak tahu, dia mengubah identitas diri," kata Mukti saat dikonfirmasi, Rabu (13/09/23).
Mukti mengklaim polisi sudah mengetahui lokasi pelarian Fredy di luar negeri dan masih berupaya menangkapnya.
Namun, ia enggan menjelaskan di mana lokasi pasti Fredy. Mukti hanya mengatakan kerja sama antar polisi terus dilakukan untuk menangkap Fredy.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
"Ya, kita maksimalkan juga (proses penangkapannya), ya mohon doa restunya. Kan posisi dia bukan di Indonesia bos, di luar negeri," ucapnya.
Bareskrim Polri mengungkap bandar besar sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut polisi menyita sebanyak 10,2 ton sabu milik jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.
Berdasarkan barang bukti yang ada, Wahyu menyebut sosok Fredy Pratama sebagai salah satu sindikat penyalur narkoba terbesar di Indonesia.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan hasil analisis Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang menunjukkan bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.
Setiap bulan, kata Wahyu, sindikat Fredy mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai 500 kg dengan modus operandi menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.
Wahyu menjelaskan dari total laporan polisi itu, pihaknya berhasil menangkap sebanyak 884 tersangka yang terafiliasi dengan narkotika milik Fredy. Sementara khusus untuk kaki tangan Fredy di Indonesia, total ada 39 orang tersangka yang ditangkap dari berbagai daerah.
"Ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," tuturnya.
Semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
[Redaktur: Sandy]