WahanaNews.co | Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat
meningkatkan kerja sama menjadikan Pancasila dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Baca Juga:
Jokowi: Indonesia Dipersatukan oleh Keberagaman
Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan nota
kesepahaman atau MoU.
Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan di DPR, komplek
Parlemen, Senin (21/6/2021). Ditandatangani oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi
serta Ketua DPR Puan Maharani.
"Saya berharap dapat mewujudkan kerja sama yang baik
dalam rangka institusionalisasi dan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Yudian dalam sambutannya.
Baca Juga:
Menhan Prabowo Jadi Keynote Speaker di Seminar Nasional Kebangsaan, Jelaskan Ekonomi Pancasila
Disebut internalisasi nilai Pancasila dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan dapat berupa berbagai cara. Di antaranya dalam
pelaksanaan penelitian, pengkajian, sosialisasi, dan kegiatan lainnya dalam
rangka penguatan nilai-nilai Pancasila.
Dengan kerjasama ini juga diharapkan terjadi semangat gotong
royong dalam mengaktualisasikan Pancasila. Hal ini dinilai dapat sesuai dengan
fungi DPR dan BPIP.
"Dengan begitu terjadi semangat gotong-royong dalam
mengaktualisasikan Pancasila sesuai tugas fungsi DPR RI dan BPIP,"
tuturnya.