WahanaNews.co | Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat
meningkatkan kerja sama menjadikan Pancasila dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Baca Juga:
Saksikan Pengangkatan Duta Pancasila Paskibra Indonesia Kota Bekasi Periode 2025–2028, Ini Pesan Tri Adhianto
Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan nota
kesepahaman atau MoU.
Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan di DPR, komplek
Parlemen, Senin (21/6/2021). Ditandatangani oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi
serta Ketua DPR Puan Maharani.
"Saya berharap dapat mewujudkan kerja sama yang baik
dalam rangka institusionalisasi dan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Yudian dalam sambutannya.
Baca Juga:
Wamenag Romo Syafi’i Tegaskan Indonesia Cerah di Era Prabowo-Gibran
Disebut internalisasi nilai Pancasila dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan dapat berupa berbagai cara. Di antaranya dalam
pelaksanaan penelitian, pengkajian, sosialisasi, dan kegiatan lainnya dalam
rangka penguatan nilai-nilai Pancasila.
Dengan kerjasama ini juga diharapkan terjadi semangat gotong
royong dalam mengaktualisasikan Pancasila. Hal ini dinilai dapat sesuai dengan
fungi DPR dan BPIP.
"Dengan begitu terjadi semangat gotong-royong dalam
mengaktualisasikan Pancasila sesuai tugas fungsi DPR RI dan BPIP,"
tuturnya.