WAHANANEWS.CO - BPJS Kesehatan mempermudah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam membayar iuran melalui berbagai kanal digital.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi menyebut saat ini peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu lagi repot untuk membayar iuran bulanan.
Baca Juga:
Ramai di Medsos Soal Pengobatan Kutil Kelamin, Ini Kata Humas BPJS Kesehatan
Pembayaran iuran JKN tidak hanya bisa dilakukan melalui mobile banking, namun lewat minimarket, kantor pos, bahkan aplikasi e-commerce juga dapat dilakukan.
Pembayaran iuran JKN tidak hanya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa disebut peserta mandiri, peserta yang sudah berganti segmen menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masih ada tunggakan juga dimudahkan cara pembayarannya.
Tunggakan iuran peserta tetap menjadi kewajiban peserta untuk dilunasi meskipun sudah berganti jenis kepesertaan.
Baca Juga:
Akibat Penyakit Katastropik, 62.685 Orang RI Jatuh Miskin dalam Sebulan
BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat menggelar kegiatan Ngopi Bareng JKN bersama media, pada Kamis (18/6/2026).
"Peserta tetap harus menyeleasikan tunggakan iuran JKN walaupun sudah alih segmen karena sifatnya kewajiban masing-masing peserta. Memang, status peserta tetap aktif saat pindah segmen kepesertaan, namun tunggakan peserta tersebut tetap ada. Kami mengimbau peserta yang masih memiliki tunggakan untuk bisa diselesaikan, bisa dengan dibayar sekaligus atau dengan mekanisme cicilan melalui Program REHAB atau rencana pembayaran bertahap," kata Unting dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN di Aula Batavia KC BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Kamis (18/6/2026).
Bagi peserta yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan, kata Unting, BPJS Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).