Program ini memungkinkan peserta mencicil iuran sampai dengan lunas. Meski ada peserta yang menunggak sampai 5 tahun, yang akan ditagihkan maksimal 24 bulan + 1 bulan berjalan, sisanya tidak akan dibebankan.
Adanya Program REHAB diharapkan dapat meringankan peserta dalam membayar tunggakan jika dirasa berat untuk membayar sekaligus.
Baca Juga:
Ramai di Medsos Soal Pengobatan Kutil Kelamin, Ini Kata Humas BPJS Kesehatan
"Peserta tidak akan dikenakan denda jika terlambat membayar iuran. Kalau hanya rawat jalan, tidak dikenakan denda. Tapi kalau rawat inap dalam waktu 45 hari sejak bayar tunggakan, maka akan dikenakan denda 5 persen dikali jumlah bulan tunggakan dan biaya pelayanan pada diagnosis awal. Bulan tunggakan yang dihitung maksimal 12 bulan dengan total denda maksimal 20 juta rupiah tapi biasanya jauh lebih rendah dari itu. Setelah 45 hari berlalu tanpa rawat inap, maka status kepesertaan akan kembali normal tanpa denda tambahan," kata Unting melanjutkan.
Unting mengimbau kepada seluruh peserta agar rutin mengecek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau kanal-kanal yang tersedia.
Peserta dan badan usaha agar selalu rutin membayar iuran JKN setiap bulan agar terhindar dari penonaktifan sementara.
Baca Juga:
Akibat Penyakit Katastropik, 62.685 Orang RI Jatuh Miskin dalam Sebulan
Bagi peserta PBPU atau peserta mandiri dapat memanfaatkan fitur autodebet. Hal ini penting untuk mempermudah peserta dalam membayar iuran setiap bulannya.
Keaktifan status kepesertaan JKN tidak hanya menjadi tanggung jawab masing-masing peserta, namun pemberi kerja juga diwajibkan melindungi pekerjanya dalam hal jaminan kesehatan.
Pemberi kerja atau badan usaha agar selalu memastikan status kepesertaan JKN pekerjanya selalu aktif dengan patuh terhadap regulasi yang berlaku, yaitu mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program JKN dan rutin membayar iurannya.