WahanaNews.co | BPJS Kesehatan bakal jadi syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Kerja Sama dengan BPJSK, Beri Perlindungan kepada Pegawai Non ASN
Dalam Inpres tersebut terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia.
Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Lantas, kapan aturan tersebut mulai berlaku?
Baca Juga:
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Ibnu Naser Arrohimi Benchmarking Implementasi Prinsip ESG
Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri mengatakan, aturan mengenai pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya. Namun, hal tersebut belum berlaku.
“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan. Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS),” ucap Faisal saat dihubungi, Senin (22/2/2022).
Menyoal kapan aturan tersebut akan berlaku, Faisal belum bisa memastikan. Sebab, pembuatan Perpol butuh proses yang cukup panjang.