WAHANANEWS.CO, Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menggerebek daycare yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026).
Baca Juga:
Digerebek Polisi, Daycare Tanpa Izin di Jogja Diduga Aniaya Anak
Dari hasil penelusuran, fasilitas penitipan anak tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional resmi dari pemerintah setempat.
“BPKN RI memberikan apresiasi atas respons sigap aparat kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi konsumen, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak,” ujar Mufti dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Namun, fakta di lapangan mengungkap kondisi yang jauh lebih memprihatinkan.
Baca Juga:
Lagi, Balita 1 Tahun di Surabaya Jadi Korban Kekerasan Daycare
Kepolisian melalui Polresta Yogyakarta mencatat jumlah korban dalam kasus ini mencapai 103 anak. Puluhan di antaranya terkonfirmasi mengalami kekerasan fisik.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Rizky Adrian, menjelaskan bahwa para korban berada dalam rentang usia yang sangat rentan, mulai dari bayi usia 0 tahun hingga balita.
Berdasarkan data penyidik, lebih dari separuh anak yang dititipkan diduga mengalami tindakan kekerasan.