Temuan ini semakin menguatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap layanan penitipan anak. Mufti menegaskan, daycare termasuk sektor jasa yang wajib memenuhi standar perlindungan konsumen, baik dari sisi keamanan, keselamatan, maupun legalitas operasional.
Ketiadaan izin menjadi indikasi awal adanya pelanggaran serius yang berpotensi merugikan konsumen, dalam hal ini orang tua dan anak.
Baca Juga:
Digerebek Polisi, Daycare Tanpa Izin di Jogja Diduga Aniaya Anak
Ia juga mendorong pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas P3AP2KB Kota Yogyakarta, untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga penitipan anak yang beroperasi di wilayahnya.
“Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Jangan sampai ada lagi daycare ilegal yang beroperasi tanpa standar yang jelas. Ini menyangkut keselamatan generasi masa depan,” tegasnya.
Selain itu, BPKN RI juga menyoroti pentingnya langkah pemulihan bagi para korban. Mufti mendorong pemerintah bersama lembaga terkait untuk memperkuat layanan rehabilitasi psikososial secara komprehensif.
Baca Juga:
Lagi, Balita 1 Tahun di Surabaya Jadi Korban Kekerasan Daycare
“Penanganan tidak berhenti pada aspek hukum. Pemulihan trauma anak harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu memastikan adanya pendampingan psikologis jangka panjang, terapi trauma berbasis anak, serta keterlibatan aktif orang tua dalam proses pemulihan,” ujarnya.
BPKN RI juga merekomendasikan penyediaan layanan konseling gratis, pembentukan pusat pemulihan terpadu, serta pengawasan terhadap kondisi psikologis korban secara berkala.
Pendekatan ini dinilai penting untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak.