Sementara itu, pemerintah daerah bersama berbagai pihak terkait, seperti Dinas P3AP2 DIY, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY, terus memberikan pendampingan psikososial kepada para korban.
Dukungan juga diberikan kepada keluarga melalui layanan terpadu guna memastikan pemulihan berjalan optimal.
Baca Juga:
Digerebek Polisi, Daycare Tanpa Izin di Jogja Diduga Aniaya Anak
BPKN RI turut mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi peringatan bagi penyedia jasa serupa agar mematuhi regulasi yang berlaku.
Saat ini, lokasi daycare telah dipasangi garis polisi dan seluruh aktivitas operasional dihentikan. Pihak kepolisian dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan resmi terkait kasus ini pada Senin (27/4/2026).
“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem pengawasan daycare. Perlindungan anak tidak bisa ditawar dan harus menjadi prioritas utama,” pungkas Mufti.
Baca Juga:
Lagi, Balita 1 Tahun di Surabaya Jadi Korban Kekerasan Daycare
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.