“Label halal bukan sekadar simbol, tetapi bentuk jaminan negara terhadap hak konsumen. Jika ada relaksasi atau pengakuan sertifikasi halal dari luar negeri, harus dipastikan tetap berada dalam kerangka sistem jaminan produk halal nasional,” ujarnya.
Menurutnya pengakuan sertifikasi halal luar negeri dimungkinkan dalam regulasi sepanjang telah melalui mekanisme kerja sama dan saling pengakuan (mutual recognition) yang diawasi otoritas berwenang di Indonesia.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Dampak Positif Kerja Sama Danantara–PLN bagi Konsumen Listrik
BPKN RI meminta Pemerintah Indonesia membuka secara transparan isi teknis kesepakatan dagang tersebut kepada publik serta memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Mufti mendorong DPR RI dan kementerian/lembaga terkait melakukan kajian komprehensif terhadap implikasi kesepakatan tersebut terhadap perlindungan konsumen khususnya di sektor pangan dan produk hewani.
“Kerja sama dagang harus memperkuat ekonomi nasional tanpa mengurangi perlindungan hukum bagi konsumen. BPKN RI akan mengawal kebijakan ini agar tetap sejalan dengan UU Perlindungan Konsumen dan prinsip kehati-hatian,” tutupnya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Richard Lee pada 19 Februari
BPKN RI menegaskan komitmennya memastikan setiap kebijakan perdagangan internasional tetap menempatkan kepentingan dan hak konsumen Indonesia sebagai prioritas utama.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.