WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah dalam kasus obat yang menyebabkan lebih dari 200 anak meninggal dunia karena gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada 2022.
Kedua perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta kepada keluarga korban.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Secara spesifik, PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada keluarga anak yang meninggal dunia, dengan 24 orang tua korban tercatat sebagai penggugat dalam putusan ini.
Ketua BPKN RI, Muh Mufti Mubarok, menyatakan bahwa putusan ini sangat tidak mencerminkan kemanusiaan dan melanggar asas kemanusiaan.
"Perlu dipahami bahwa kejadian ini merupakan tragedi kemanusiaan. Sebagai korban, kami menilai putusan ini tidak adil. Menghilangkan nyawa, baik sengaja maupun tidak sengaja, adalah pelanggaran berat," ujar Mufti dalam pernyataannya, dikutip Rabu (28/8/2024).
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
Mufti menjelaskan bahwa berdasarkan asas keamanan dan keselamatan konsumen, tujuan utamanya adalah menjamin keamanan dan keselamatan dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi.
"Para pelaku usaha harus menyediakan produk dan jasa yang aman bagi konsumen agar mereka terhindar dari bahaya atau kerugian," jelasnya.
Terkait dengan ganti rugi, Mufti menyoroti bahwa ganti rugi inmaterial belum diberikan oleh pihak perusahaan.
"Untuk ganti rugi material, seharusnya semua biaya dihitung, termasuk biaya pemakaman. Kita bisa membandingkan dengan korban kecelakaan maskapai penerbangan, di mana semua biaya ditanggung, termasuk kompensasi kehilangan penghasilan orang tua akibat perawatan anak yang masih berlangsung," ungkap Mufti.
"Kami mendorong konsumen atau pihak korban untuk mengajukan banding," tutup Mufti.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]