Rakor tersebut turut menghasilkan langkah lanjutan antara lain penyusunan SOP dan SPM layanan Haji dan Umrah sebagai turunan UU 14/2025 publikasi daftar resmi PPIU–PIHK yang patuh maupun bermasalah pembentukan forum independen Haji–Umrah kerja sama BPKN Kemenko Pangan serta Kementerian Haji dan Umrah terkait aspek keamanan makanan transportasi dan akomodasi jemaah serta penguatan peran Polri dalam menindak travel ilegal.
Mufti menyatakan bahwa seluruh pihak telah satu suara untuk menutup ruang bagi keberadaan travel abal-abal yang merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Kasus Tumbler Viral, BPKN Minta Publik Tak Gegabah Menyalahkan Operator KRL
“Semua pihak sepakat agar tidak ada lagi ruang bagi travel abal-abal dan praktik yang merugikan jemaah,” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa lebih dari satu juta masyarakat Indonesia setiap tahun mempercayakan perjalanan sucinya kepada penyelenggara.
Alhasil, kepercayaan tersebut tidak boleh dikhianati karena perlindungan konsumen bukan sekadar isu ekonomi melainkan isu moral dan kemanusiaan yang wajib dijaga secara konsisten.
Baca Juga:
Demi Keselamatan Masyarakat, ALPERKLINAS Imbau Kepala Daerah Bencana Alam Terdampak dan Semua Unsur Masyarakat Dukung Pemulihan Pasokan Listrik
Mufti mengungkapkan, mulai hari ini seluruh pemangku kepentingan tidak hanya memperbaiki sistem tetapi juga membangun ekosistem penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Pelayanan haruslah ramah konsumen, berkeadilan dan berintegritas demi memberikan kepastian dan keamanan bagi seluruh jemaah Indonesia," pungkasnya.
Rakor ini dihadiri seluruh pemangku kepentingan mulai dari Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, BPKH, Polri, asosiasi penyelenggara, BPSK hingga organisasi masyarakat.