Namun kenyataannya, pelibatan tersebut tidak pernah dilakukan, meskipun sudah diatur dalam 13 program yang diusulkan ke Bappenas dan BGN.
Ia juga menyayangkan bahwa BPOM hanya diminta turun tangan bila terjadi insiden luar biasa, seperti kasus keracunan pada penerima program.
Baca Juga:
BPOM: Praktik Ilegal di Magelang Jalankan Pengobatan oleh Dokter Hewan ke Manusia
“Maksudnya kami menjelaskan dengan transparan apa adanya supaya menggugah BGN supaya melibatkan kami. Karena tidak mungkin kami sekonyong-konyong menugaskan kami punya tim sementara tim kami tidak dibukakan pintu untuk itu,” ungkapnya.
Ikrar menegaskan bahwa BPOM menghormati kewenangan utama BGN dalam program MBG. Namun, pihaknya berharap pelibatan BPOM lebih bersifat kolaboratif, bukan hanya ketika terjadi krisis.
“Kami menghormati soal itu. Bukan soal berani atau takut. Keberanian kami adalah menjelaskan kepada BGN, ini dibutuhkan BPOM, bukan kami meminta tanggung jawab, tapi kami ingin melindungi anak-anak kita yang mendapatkan program MBG,” pungkasnya.
Baca Juga:
BPOM Ingatkan Masyarakat Gunakan Terapi Produk Biologi di Fasilitas Resmi
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.