WahanaNews.co | Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan baru akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada minggu depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik terhadap Hendra dan para tersangka obstruction of justice lainnya baru akan dilanjut pekan depan.
Baca Juga:
Sosok Polisi Diduga Tekan Ismail Bolong Bikin Video Klarifikasi Dibongkar ProDem
"Info dari Propam Insya Allah minggu depan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Diketahui tiga tersangka obstruction of justice tengah mengantre jadwal sidang etik di Propam Polri. Ketiga tersangka itu eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal alasan pengunduran jadwal sidang etik yang dilakukan terhadap para tersangka itu.
Baca Juga:
Viral Pernyataan Ismail Bolong, Mahfud MD Bakal Gandeng KPK
"Itu Propam yang jadwalkan," ujarnya.
Sebelumnya, Dedi mengatakan Sidang KKEP terhadap tiga tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan pekan ini. Namun sidang ditunda lantaran saat ini masih berfokus untuk memproses berkas perkara.
Diketahui, Propam Polri telah menggelar Sidang KKEP terhadap empat tersangka obstruction of justice. Tim sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keempat tersangka.