"Hal tersebut hanya diketahui saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan saksi Richard Eliezer seperti di halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan," jelasnya.
Sebelumnya, JPU menyebut Bripka RR telah mengetahui siasat dan strategi Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J setelah bertemu ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling.
Baca Juga:
Kuat Ma’ruf dan Bripka RR Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Hari Ini
Jaksa menyebut hal itu diketahui Bripka RR usai Sambo menanyakan kesiapannya untuk membunuh Brigadir J.
Jaksa mengatakan, Bripka RR kemudian juga berperan dengan mengajak korban Brigadir J untuk naik ke mobil dan pergi ke rumah dinas mengikuti skenario yang telah disiapkan Sambo.
Setibanya di rumah dinas, Bripka RR yang sudah mengetahui rencana jahat Sambo tidak memberitahu korban namun justru mengawasi Brigadir J yang sedang berada di halaman.
Baca Juga:
Rekening Bripka RR Simpan Ratusan Juta untuk Anak Sambo Main Game
"Di saat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo," katanya.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.