WahanaNews.co | Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) membantah terlibat dalam skenario Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Bripka dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Kuat Ma’ruf dan Bripka RR Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Hari Ini
Tim kuasa hukum Bripka RR beralasan kliennya hanya seorang ajudan dari Sambo yang saat itu masih merupakan anggota polisi berpangkat Inspektur Jenderal. Menurutnya, apa yang dilakukan Bripka RR semata-mata karena mengikuti perintah atasan.
"Pertama, terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan," ujar tim kuasa hukum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/22).
Selain itu tim kuasa hukum mengklaim sejak berada di Rumah Magelang hingga menghadap Sambo di Rumah Saguling, Bripka RR sama sekali tidak mengetahui peristiwa pelecehan yang diduga terjadi di Magelang.
Baca Juga:
Rekening Bripka RR Simpan Ratusan Juta untuk Anak Sambo Main Game
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengatakan sejatinya kehadiran Bripka RR di Rumah Saguling maupun Rumah Dinas semata-mata atas perintah dari istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Keberadaan dan kehadiran dirinya (Bripka RR) di Jakarta, baik di rumah Saguling maupun Duren Tiga atas perintah pihak atasan yakni Saksi Putri Candrawathi," jelas tim kuasa hukum.
Terakhir, tim kuasa hukum menilai Bripka RR juga tidak mengetahui mengenai persiapan atau perencanaan skenario pembunuhan yang dibuat Sambo terhadap Brigadir J.