WahanaNews.co | Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengungkapkan ancaman perang siber jadi hal yang perlu diwaspadai.
Ancaman perang siber dinilai sangat berbahaya karena menyerang sisi elektronik dan informasi yaitu memengaruhi sasaran.
Baca Juga:
Polisi Ungkap 300.000 Data Dibeli Sindikat Kejahatan Siber dari Dark Web
"Di era sekarang mungkin kita hanya pikir perang itu di darat, laut, udara tapi sekarang sudah ada perang siber, yaitu menyerang sisi elektronik dan informasi yaitu mempengaruhi sasaran. Ini terus menerus. Ini sangat berbahaya," katanya di kantor BSSN Depok, Senin (7/3).
Dari hasil monitoring keamanan siber di Indonesia tahun 2021 terdapat lebih dari 1,6 miliar serangan siber. Dengan kategori anomali terbanyak yaitu Malware, Trojan Activity (Aktivitas Trojan), dan Information Gathering (Pengumpulan informasi untuk mencari celah keamanan).
"Tepatnya terdapat sebanyak 1.637.973.022 anomali trafik/serangan siber yang terjadi," ungkapnya.
Baca Juga:
Pakar Keamanan Siber Ingatkan Pemerintah Soal Batas Waktu Pembentukan Komisi PDP
Sedangkan serangan siber bersifat sosial berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Siber Polri periode Januari-Desember 2021 ditemukan sebanyak 19.529 aduan berupa pengancaman, penipuan, pemerasan, fake news, dan pornografi.
"Berdasarkan data Keminfo RI periode Januari-Desember 2021 ditemukan 2.036 sebaran hoax, terutama tentang Covid," tambahnya.
Pihaknya mengingatkan pada masyarakat mengenai aturan yang berlaku mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang tertuang dalam PP 71 Tahun 2019. Serta mengenai transaksi elektronik Pasal 3 Ayat (1).
"Isinya berbunyi setiap penyelenggara transaksi elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya," timpalnya lagi.
Dia mengingatkan bahwa ada tanggung jawab dari penyelenggara sistem elektronik sehingga tidak bisa lepas tangan begitu saja.
"Itu sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku, kita imbau setiap penyelenggara yang ada di publik dan swasta supaya kalau berani membangun sistem elektronik, dia bertanggung jawab untuk keamanannya," pungkasnya. [qnt]