WahanaNews.co | Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan pihaknya membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dapat melanjutkan proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) untuk pemerataan akses telekomunikasi di wilayah Tertinggal, Terdepan,dan Terluar (3T).
Hal itu disebutkan Budi saat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta pada Senin membahas percepatan pembangunan infrastruktur BTS.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
"Kita butuh pendampingan dari Kejaksaan Agung. Jadi akan didampingi, semua akan dikaji, kontrak-kontrak dan lain-lainnya," ujar Budi saat ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/07/23).
Hingga saat ini, Kemenkominfo masih belum mendapatkan jumlah pasti dari proyek BTS yang belum dikerjakan maka dari itu Budi berpendapat dibutuhkan pendampingan dari Kejaksaan Agung.
Konsultasi itu juga menjadi langkah Kemenkominfo agar bisa menyiapkan rencana yang pasti sehingga proyek pembangunan BTS untuk wilayah 3T yang tertunda bisa kembali berjalan.
Baca Juga:
Achsanul Qosasi Hadapi Putusan Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 20 Juni
"Nanti perkembangannya kami laporkan, yang penting ada proses konsultasi dengan Kejaksaan Agung. Nanti kita minta pendampingan," katanya.
Untuk kasus hukum yang berjalan terkait pengadaan BTS 4G untuk wilayah 3T, Budi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
Dirinya menyatakan hanya akan fokus pada keberlanjutan pembangunan infrastruktur digital berupa BTS 4G di wilayah 3T sehingga dapat memberikan akses telekomunikasi yang merata bagi masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, dalam pelantikan Menteri Komunikasi dan Informatika pada Senin (17/7), Budi Arie menyatakan komitmen-nya ingin menyelesaikan proyek BTS untuk wilayah 3T hingga akhir masa jabatannya.
Ia mengatakan akan menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan infrastruktur digital yang terbengkalai akibat adanya kasus korupsi.
"Kita akan menjalankan apa perintah Presiden, pokoknya kita akan gerak cepat semua," kata Budi saat ini.
Adapun kasus korupsi yang dimaksud menjerat Menkominfo sebelumnya yaitu Johnny G Plate dan membuatnya didakwa karena merugikan negara hingga Rp8,032 triliun untuk pengadaan BTS 4G bagi wilayah 3T.[sdy]