Terkait polemik yang dialami PWI Pusat saat ini, Hendry mengatakan sebetulnya tidak ada masalah tapi ada orang-orang yang menginginkan ini jadi masalah.
"Kita ini yang sah. Kita ini yang memiliki SK Kemenhumkam, ada AHU 0000946.AH.01.08 yang dikeluarkan tanggal 9 Juli 2024. Di situ tertulis Hendry Chairudin Bangun sebagai Ketua Umum, Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal, dan Mohammad Nasir sebagai Bendahara Umum. Itu sah dari negara. Yang mengaku-ngaku PWI lain itu ngak punya," tegas Hendry.
Baca Juga:
PWI Pusat Gelar Pelatihan GRCE untuk Meningkatkan Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Ditambahkan Hendry, kalau dalam organisasi hanya ada satu SK Kemenhumkan. Kalau ada yang mengaku-ngaku PWI, dasarnya apa?
"Bikin KLB apa, yang ikut hanya segelintir orang. Dalam organisasi itu kalau buat KLB harus ada dua pertiga yang hadir mengusulkan. Di Indonesia harus ada 26 provinsi. Kalau hanya 25 tetap tidak sah, apalagi ini hanya segelintir orang. Ya, tidak sah," imbuhnya.
Menurut Hendry, jika ada yang mengaku-ngaku PWI atau Ketum PWI, biarkan saja karena kita yakin kita yang benar dan sah menurut UU yang nantinya menjadi pihak yang benar," ujarnya.
Baca Juga:
Antara MASDUKI dan DUMISAKE
Sementara Ariando Dijan Winardi, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI DKI Jakarta menyampaikan kegiatan OKK ini menjadi kegiatan pertama dan akan ada lagi kegiatan yang sama yang akan dilakukan oleh PWI DKI Jaya.
"Mungkin 2-3 kali dalam setahun kita akan buat kegiatan serupa," kata Redaktur VOI Media ini.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan OKK harus dilakukan secara periodik.