Pratikno menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat pengunduran diri dari Dhony, yang kemudian diikuti oleh surat pengunduran diri dari Bambang.
“Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono,” kata Pratikno, melansir Kompas.com.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Pratikno menyatakan bahwa keputusan pengunduran diri Bambang dan Dhony diterima oleh Jokowi dengan menandatangani keputusan presiden terkait pemberhentian mereka sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
“Hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian mereka berdua,” kata Pratikno.
Setelah mundur, Bambang diberikan tugas baru oleh Jokowi.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Tugas baru tersebut adalah membantu Presiden dalam memperkuat kerja sama internasional untuk percepatan pembangunan IKN.
“Pak Bambang Susantono akan diberi penugasan baru untuk membantu langsung Bapak Presiden dalam memperkuat kerja sama internasional bagi percepatan pembangunan IKN,” ujar Pratikno.
Sementara itu, jabatan yang sebelumnya dipegang oleh Bambang akan diisi oleh Menteri PUPR, Bambang Hadimuljono, sebagai pelaksana tugas (Plt).