WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, diduga diberhentikan karena belum mencapai target dalam menarik investor, bukan karena mengundurkan diri.
“Kalau saya ini diberhentikan karena ada persoalan. Itu saja kan. Investor. Investor sih enggak akan datang meskipun tidak diberhentikan, karena itu masih brown field, karena itu tanah semua dari awal," ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Agus berpendapat bahwa sulit untuk menarik investor ke IKN jika infrastruktur dasar belum tersedia.
Menurut Agus, seharusnya pemerintah yang bertanggung jawab untuk membangun infrastruktur IKN, bukan pihak swasta.
“Tugas infrastruktur itu yang bangun pemerintah. Enggak mungkin swasta harus bangun, kembalinya (modal) dari mana? Misalnya suruh bangun hotel, memang ada berapa orang yang akan datang ke IKN? Bangun rumah sakit, memang ada berapa orang?” jelas Agus.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Agus menambahkan bahwa strategi pemerintah yang mengandalkan penjualan proyek IKN kepada swasta untuk pembangunan infrastruktur mungkin akan sulit berhasil.
“Jadi, semua itu disiapkan oleh pemerintah dengan APBN, itu saja. Kalau mengharapkan investor menyiapkan itu, enggak akan datang. Mana ada investor gila mau bangun itu,” ujar Agus.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan bahwa Bambang dan Dhony telah mengundurkan diri dari jabatan mereka pada Senin (3/4/2024).
Pratikno menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat pengunduran diri dari Dhony, yang kemudian diikuti oleh surat pengunduran diri dari Bambang.
“Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono,” kata Pratikno, melansir Kompas.com.
Pratikno menyatakan bahwa keputusan pengunduran diri Bambang dan Dhony diterima oleh Jokowi dengan menandatangani keputusan presiden terkait pemberhentian mereka sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
“Hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian mereka berdua,” kata Pratikno.
Setelah mundur, Bambang diberikan tugas baru oleh Jokowi.
Tugas baru tersebut adalah membantu Presiden dalam memperkuat kerja sama internasional untuk percepatan pembangunan IKN.
“Pak Bambang Susantono akan diberi penugasan baru untuk membantu langsung Bapak Presiden dalam memperkuat kerja sama internasional bagi percepatan pembangunan IKN,” ujar Pratikno.
Sementara itu, jabatan yang sebelumnya dipegang oleh Bambang akan diisi oleh Menteri PUPR, Bambang Hadimuljono, sebagai pelaksana tugas (Plt).
Sedangkan posisi Dhony akan diisi sementara oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni.
[Redaktur: Elsya TA]