WahanaNews.co | Roy Suryo hari ini telah jalani pemeriksaan tambahan atas laporannya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, menyebut kliennya merupakan korban dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
Menurut Pitra, kliennya hanya menyampaikan kritik dalam meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo, kata Pitra, bukan pembuat atau penyebar pertama dari meme tersebut.
"Beliau termasuk korban juga, karena apa, karena yang dipermasalahkan itu kritiknya bukan memenya. Kritik yang dipermasalahkan itu apa? Nggak ada yang dipermasalahkan," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/7).
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
Kasus ini berawal saat Roy Suryo ikut mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi di akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Dalam cuitannya itu, dia menyertakan kritikan terhadap wacana pemerintah dalam menaikkan tiket masuk ke Candi Borobudur.
Menurut Pitra, kritik dari Roy Suryo itu valid dan dilindungi hukum.
Namun, menurutnya, ada sejumlah pihak yang memelintir kritik Roy Suryo terhadap foto meme stupa yang diunggah oleh mantan Menpora tersebut.
"Itu murni adalah kritik dan kritik sudah dilindungi UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat dan itu dijamin oleh negara Indonesia. Dan salah satu hak asasi manusia dan serta Pasal 28 UU itu setiap warga negara berhak menyatakan pendapat. Itu yang namanya menyatakan pendapat," terang Pitra.
"Lantas orang yang menyatakan kritik dinarasikan atau digoreng seolah itu buatan dia sendiri. Ini yang menjadi keliru atau salah paham. Maka dari itu, pelaku utama yang tanggal 7, 8, 9 (Juni) ini perlu ditangkap agar terbongkar dia itu mengedit untuk melakukan apa, dan dia itu menyebarkannya untuk apa," tambah Pitra.
Minta Pembuat-Penyebar Pertama Meme Ditangkap
Pitra menyebut pihaknya telah memberikan sejumlah bukti baru kepada penyidik terkait laporan dari Roy Suryo.
Dia meminta penyidik bisa segera menangkap para pembuat dan penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur.
"Jadi jangan Anda mempermasalahkan sesuatu terhadap Roy Suryo padahal pelaku utamanya ada. Seharusnya yang nyebarkan pertama ini, baik yang meng-upload atau menyebarkan video ini, yang harusnya ditangkap. Bukan korban yang terkait foto atau video tersebut," terang Pitra.
Roy Suryo, yang hadir langsung, mengatakan pemeriksaan tambahannya hari ini terasa singkat.
Dia diperiksa satu jam dengan total 12 pertanyaan diberikan penyidik.
"Dua belas pertanyaan itu sudah lengkap dengan kalimat apakah hari ini Anda siap sampai dengan ada keterangan tambahan atau tidak. Jadi inti pertanyaannya hanya 7 atau 8 tadi," terang Roy.
Senada dengan Pitra, Roy Suryo pun turut meminta polisi menangkap ketiga akun yang dinilainya sebagai pembuat dan penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur.
"Para pengedit itu adalah yang mereka lakukan jauh sebelum saya lakukan dan saya juga membantu temen-temen yang ingin mencari pelaku sebenarnya. Jadi yang saya ingin bantu adalah cari pelaku sebenarnya bukan yang malah membikin keruh atas kasus ini," pungkas Roy Suryo. [rin]