WahanaNews.co, Jakarta – Harga asli dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) khususnya yang diberikan subsidi oleh pemerintah yakni pada LPG 3 kilo gram (kg) dibeberkan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Asal tahu saja, harga jual LPG 3 kg yang berlaku khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya berkisar antara Rp19 ribu - Rp22 ribu per tabung.
Baca Juga:
Beli LPG 3 Kg di Warung Eceran Makin Susah, Kementerian ESD Ungkap Penyebabnya
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan harga keekonomian dari LPG 3 kg di Indonesia seharga Rp53 ribu per tabung. Pemerintah saat ini menggelontorkan subsidi untuk satu tabung LPG 3 kg tersebut mencapai Rp 33 ribu.
"Di dalam setiap tabung LPG 3 kg, ada subsidi pemerintah Rp33 ribu. Jadi kalau harganya sekarang adalah katakan saja Rp20 ribu deh harganya, artinya kan keekonomiannya Rp53 ribu kan? Kurang lebih kalau keekonomiannya seperti itu," jelas Eddy melansir CNBC Indonesia saat dihubungi, Rabu (3/7/2024).
Nilai subsidi LPG 3 Kg ini diperkirakan akan mengalami pembengkakan, lantaran asumsi dasar yang disetujui antara DPR dengan Pemerintah menunjukkan konsumsi LPG dalam negeri pada tahun 2025 mendatang semakin meningkat.
Baca Juga:
Stasiun Pengisian LPG 3 Kg Swasta di Deli Serdang Terbukti Melanggar Aturan
"Apakah kemudian pemerintah akan mengevaluasi subsidinya, ya tentu kami serahkan kepada pemerintah. Tetapi dari segi volume, kita lihat tahun depan ini, berdasarkan asumsi dasar yang sudah kita lakukan, disepakati dengan Kementerian ESDM, itu volume-nya (LPG subsidi) meningkat menjadi 8,17 juta kilo liter," ungkapnya.
Dengan begitu, dia mengusulkan kepada pemerintah untuk bisa melakukan pembatasan penjualan LPG 3 kg dengan mendetailkan siapa saja yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi tersebut.
Selain itu, dia juga mendorong agar subsidi yang selama ini diberikan oleh pemerintah melalui produk, agar dialihkan bisa diberikan langsung kepada orang yang membutuhkan secara tunai.
"Jadi diperkirakan tahun 2026, pemberian subsidi LPG 3 kg yang sudah tidak ada lagi kepada produk. Jadi harga di pasaran itu semuanya sama. Yang kemudian terjadi adalah penerima yang berhak untuk menerima subsidi itu langsung akan dikirimkan, dikreditkan kepada itu langsung kepada rekening mereka masing-masing di Bank," tandasnya.
[Redaktur:Alpredo Gultom]