Ia menekankan bahwa tanah pribadi dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak termasuk objek penyitaan kecuali telah memenuhi kriteria sebagai tanah terlantar sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
"Penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar," ujarnya.
Baca Juga:
BPN Serahkan Sertifikat Tanah Milik Pemkab Padang Lawas Utara
Lebih lanjut, Jonahar menjelaskan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan apabila telah dikuasai pihak lain dan berubah menjadi kawasan perkampungan, atau jika dikuasai tanpa hubungan hukum selama 20 tahun berturut-turut, serta jika tidak menjalankan fungsi sosialnya.
Sementara itu, untuk HGU dan HGB, aturan lebih ketat karena tanah tersebut bisa ditertibkan jika dalam dua tahun sejak hak diterbitkan tidak digunakan, tidak diusahakan, dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan yang diajukan dalam proposal awal.
Jonahar juga mengimbau masyarakat agar tetap merawat tanahnya, baik yang sedang ditempati maupun yang berada jauh agar tidak menimbulkan masalah hukum.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Masyarakat Sebut Bukti-bukti PT SIP Tbk Tidak Sesuai
“Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa esensi dari kebijakan ini bukan untuk mengambil hak tanah rakyat, tetapi untuk menjamin pemanfaatan lahan secara optimal demi kesejahteraan bersama.
"Adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan," tutupnya.