WahanaNews.co | Secara bertahap pemerintah terus melakukan pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam negeri. Diharapkan, pada H-10 hari raya seluruh PNS sudah menerima THR nya.
Namun, hingga saat ini masih ada PNS yang mengklaim belum menerima uang THR di rekeningnya. Ternyata, ada penyebab kenapa THR tersebut belum cair.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Jadi Lumbung Pangan Utama
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Hadiyanto menyebutkan, bukan karena tidak adanya uang. Sebab anggaran sudah disediakan dalam APBN 2022.
"Kalau pencairan yang terlambat sebetulnya tidak ada issue, lebih ke arah belum diajukan permintaannya kepada kami," ujarnya, Senin (25/4/2022).
Menurutnya, pencairan dilakukan Kementerian Keuangan jika ada pengajuan dari Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Pemda.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
"Jadi tergantung kesiapan instansinya untuk mengajukan permintaan pembayaran," kata dia.
Oleh karenanya, jika pengajuan belum juga diajukan oleh K/L ataupun Pemda hingga lebaran nanti maka akan dibayarkan setelah itu. Sebab, Kemenkeu tidak bisa mencairkan anggaran jika tidak ada pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
"Kalau belum diajukan ya kemungkinan bisa sampai setelah lebaran," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.