Rifqi meminta Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi terhadap Mirwan dengan mengacu pada aturan larangan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah dan anggota DPRD yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan berlaku hingga Januari 2026.
“Dan jika memang tidak ada izin, harus segera memberikan sanksi sebagaimana yang pernah dilakukan kepada Saudara Lucky Hakim, Bupati Indramayu, yang beberapa waktu lalu juga bepergian ke Jepang tetapi tidak meminta izin kepada Kemendagri,” katanya.
Baca Juga:
Kecamuk Perang, Saatnya Kendalikan Konsumsi BBM
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengkritik keras tindakan Mirwan yang merupakan kader Gerindra karena memilih pergi ke Arab Saudi ketika Aceh Selatan dilanda banjir.
“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujarnya.
Partai Gerindra menjatuhkan sanksi tegas kepada Mirwan dengan mencopotnya dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan pada Jumat (5/12/2025).
Baca Juga:
Hurriyah Soroti Empat Prinsip Penting dalam Revisi UU Pemilu
“DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sugiono.
Kepala Bagian Prokopim Pemkab Aceh Selatan Denny Herry Safputra menjelaskan bahwa keberangkatan Mirwan dan istri dilakukan setelah pemerintah daerah menilai kondisi banjir di banyak wilayah Aceh Selatan sudah berangsur stabil pada Minggu (30/11/2025).
“Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” kata Denny.