WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang kritik terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan, memuncak setelah ia tetap berangkat umrah ketika warganya masih berjibaku dengan banjir dan longsor, sebuah keputusan yang memantik pertanyaan publik tentang prioritas pemimpin di tengah situasi darurat.
Langkah Mirwan itu menuai sorotan karena ia sebelumnya menerbitkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor di daerahnya.
Baca Juga:
Awal 2026 Suram bagi ATR, Tiga Insiden Pesawat Terjadi dalam Tiga Pekan
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Mirwan tidak memiliki izin untuk melakukan perjalanan umrah saat bencana masih melanda wilayahnya.
“Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah),” kata Bima pada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Bima menilai kepala daerah semestinya mampu menyesuaikan rencana pribadi ketika masyarakatnya sedang membutuhkan perhatian penuh dalam masa krisis.
Baca Juga:
Trump Murka! Tolak Dewan Gaza, Macron Diancam Tarif 200 Persen
“Seharusnya dalam kondisi seperti ini rencana umrah bisa disesuaikan, harus fokus pada penanganan bencana,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa keputusan Mirwan pergi ke luar negeri ketika warganya dilanda banjir tidak pantas secara etika kemanusiaan.
“Secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas untuk meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan daerahnya yang sedang terkena musibah,” ucap Rifqi.
Rifqi meminta Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi terhadap Mirwan dengan mengacu pada aturan larangan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah dan anggota DPRD yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan berlaku hingga Januari 2026.
“Dan jika memang tidak ada izin, harus segera memberikan sanksi sebagaimana yang pernah dilakukan kepada Saudara Lucky Hakim, Bupati Indramayu, yang beberapa waktu lalu juga bepergian ke Jepang tetapi tidak meminta izin kepada Kemendagri,” katanya.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengkritik keras tindakan Mirwan yang merupakan kader Gerindra karena memilih pergi ke Arab Saudi ketika Aceh Selatan dilanda banjir.
“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujarnya.
Partai Gerindra menjatuhkan sanksi tegas kepada Mirwan dengan mencopotnya dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan pada Jumat (5/12/2025).
“DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sugiono.
Kepala Bagian Prokopim Pemkab Aceh Selatan Denny Herry Safputra menjelaskan bahwa keberangkatan Mirwan dan istri dilakukan setelah pemerintah daerah menilai kondisi banjir di banyak wilayah Aceh Selatan sudah berangsur stabil pada Minggu (30/11/2025).
“Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” kata Denny.
Denny membantah anggapan bahwa Mirwan pergi meninggalkan warganya saat banjir masih berlangsung dan menegaskan bahwa sebelum keberangkatan, Mirwan telah beberapa kali turun langsung ke lokasi terdampak.
“Narasi Bupati meninggalkan rakyatnya ketika bencana banjir melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat,” ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]