WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron menerangkan alasan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron yang berstatus tersangka korupsi terlihat hadir di acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12/2022).
Menurut Nurul Gufron, acara yang digelar KPK itu memang mengundang Abdul Latif. Namun, Abdul Latif diundang sebagai Bupati, bukan tersangka.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
"Tentu (KPK mengundang), (Abdul Latif) sebagai Bupati bukan sebagai tersangka," ujar Gufron di Pusat Perfilman Usman Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022).
Di sisi lain, Gufron menjelaskan, alasan adanya Abdul Latif ke acara tersebut dikarenakan KPK turut mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga, selama Abdul Latif masih tersangka dan belum ditetapkan bersalah, haknya masih dikedepankan.
"KPK itu melakukan penegakan hukum dengan tetap taat pada asas praduga tak bersalah. Yang bersangkutan saat ini status nya tersangka selama belum ada upaya paksa maka status nya sebagai Bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya," ucapnya.
"Termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia yang di Jawa Timur," sambung Gufron.
Sebagaimana diketahui, saat digelar acara Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12/2022), hadir Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron yang telah menyandang status tersangka korupsi.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
Pejabat yang akrab disapa Ra Latif itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski berstatus tersangka, orang nomor satu di Bangkalan itu, tidak ditahan KPK.
Ra Latif tampak muncul menghadiri acara Hakordia di Gedung Negara Grahadi. Dia hadir mengenakan celana hitam, yang dikombinasikan dengan kemeja batik hijau. Ra Latif juga mengenakan peci di kepala. [sdy]