WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengklarifikasi Bupati Pandeglang Irna Narulita terkait harta dan kekayaan yang dinilai janggal.
"Semua informasi yang kita terima ya nanti kita klarifikasi termasuk harta kekayaan diduga tidak wajar ya nanti kita tanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Senin (8/5).
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
Irna diketahui menjadi Bupati Pandeglang selama dua periode. Ia dilantik Gubernur Banten pada 23 Maret 2016.
Perempuan kelahiran Jakarta, 23 Juli 1970 ini merupakan istri mantan Bupati Pandeglang yang juga mantan Wakil Ketua MPR RI Achmad Dimyati Natakusumah.
Sebelum menjadi Bupati Pandeglang, Irna sempat menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2014 hingga 2016.
Baca Juga:
Sengaja Dihapus, Foto Rano Karno Bersama Terduga Kasus Judi Online Lenyap dari Instagram
Irna Narulita menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir atas polemik dugaan gaya hidup mewah yang diduga dipamerkan putrinya. Harta kekayaan Irna pun disoroti warganet di media sosial.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Irna mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp62 miliar. Data itu ia sampaikan kepada KPK pada 8 Februari 2023 lalu.
Irna melaporkan kepemilikan 112 bidang tanah yang mayoritas tersebar di Pandeglang dan Serang dengan estimasi nilai mencapai Rp60.600.521.970. Irna juga mempunyai tanah di Jakarta Barat dan Sleman.