WahanaNews.co | Pemerintah
mencairkan lagi bantuan langsung tunai (BLT) bagi anak sekolah pada bulan Juli ini.
Bantuan bagi anak sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) itu sebagai
bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).
Baca Juga:
Tips Cara Mengatur Ruang Pribadi Hindari Konflik dengan Pasangan Saat Pandemi
Untuk mengecek penerima yang berhak menerima bantuan
tersebut, masyarakat dapat membuka situs cekbansos.kemensos.go.id.
Kemudian, masukkan data tempat tinggal mulai dari
desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
Lalu, masukkan nama penerima bantuan sesuai identitas kartu
tanda penduduk (KTP). Situs akan meminta untuk memasukkan 8 kode huruf captcha
pada kotak yang tersedia. Setelah itu, klik tombol cari data.
Baca Juga:
Dukung Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Indonesia Beri Hibah ke Laos Senilai Rp 6,5 Miliar
Nilai BLT anak sekolah yang diterima satu keluarga bisa
mencapai Rp4,4 juta. Rinciannya, siswa SD mendapat Rp900 ribu per tahun, SMP
Rp1,5 juta per tahun, dan SMA Rp2 juta per tahun.
Adapun syarat penerima bantuan, pertama, siswa penerima BLT
harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kedua, penerima harus terdaftar di
lembaga pendidikan formal atau nonformal sesuai daerah masing-masing.
Ketiga, pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) lembaga pendidikan. Keempat, keluarga yang tidak memiliki KIP tetap
berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
Kelima, bagi sswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa
dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan
masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
BLT anak sekolah diberikan dalam 4 kali pencairan yaitu pada
Januari, April, Juli, dan Oktober. Pencairannya melalui bank pelat merah yaitu
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk (BTN).
Sebagai informasi, PKH diberikan dengan tujuan untuk
meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban, menciptakan perubahan perilaku dan
kemandirian KPM,
mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan inklusi keuangan. [dhn]