WahanaNews.co | Para orang tua perlu tahu cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir. Ini merupakan langkah penting, agar kesehatan anak mendapat perlindungan yang terjamin.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
Mendaftarkan bayi Anda yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan tentunya memiliki banyak manfaat.
Di antaranya bisa untuk keperluan pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis ke dokter spesialis anak, rehabilitasi medis, pelayanan darah, hingga rawat inap.
Dirangkum dari laman BPJS Kesehatan, berikut cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir sesuai kategori peserta.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Alokasikan Rp20 Miliar untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Wilayahnya
1. Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Peserta PBI
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan dari masyarakat tidak mampu atau miskin. Iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat lewat APBN.
Berdasarkan Pasal 10 Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang lahir dari orang tua peserta PBI bisa langsung terdaftar otomatis di BPJS Kesehatan.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir